ruangoto.com

RUPST Astra Otoparts 2024

RuangOto.com – PT Astra Otoparts, Tbk (Astra Otoparts atau perseroan) pada hari ini, Jumat (26/4) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat atau RUPST). Dalam rapat tersebut telah diputuskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mata Acara Pertama
  1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporan mereka Nomor 00105/2.1025/AU.1/05/0239-1/1/II/2024 tanggal 20 Februari 2024; dan
  2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, kepada semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023.

  1. Mata Acara Kedua
  1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp1.842.435.022.402,- dengan perincian sebagai berikut:
  1. Dividen tunai sebesar Rp828.994.076.000,- atau kurang lebih 45% dari keuntungan yang tercatat sebagai laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 atau sebesar Rp172,- setiap saham, yang akan diperhitungkan sebagai berikut:
  • Dividen interim sebesar Rp192.789.320.000,- atau sebesar Rp40,- setiap saham yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2023, dan
  • Sisanya sebesar Rp636.204.756.000,- atau sebesar Rp132,- setiap saham yang akan dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2024.
  • Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
  1. Sisa Laba Bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
  1. Perseroan tidak menetapkan Cadangan Khusus mengingat jumlah minimal Cadangan Khusus yang dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah terpenuhi.

  1. Mata Acara Ketiga
  1. Menerima pengunduran diri Ibu Wanny Wiijaya dan Bapak Heru Harsana masing-masing dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan serta pengunduran diri dari Bapak Johannes Loman dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
  2. Mengangkat Ibu Sophie Handili, Bapak Abun Gunawan, dan Bapak Prihatanto Agung L. masing-masing sebagai Direktur Perseroan yang baru serta Bapak Thomas Junaidi Alim W. sebagai Komisaris Perseroan yang baru, untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, sehingga dengan demikian susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut:

Susunan Anggota Direksi Perseroan:

Hamdhani Dzulkarnaen Salim             sebagai Presiden Direktur

Lay Agus                                                    sebagai Direktur

Kusharijono                                              sebagai Direktur

Tujuh Martogi Siahaan                          sebagai Direktur

Ronny Kusgianta                                     sebagai Direktur

Sophie Handili                                         sebagai Direktur

Abun Gunawan                                       sebagai Direktur

Prihatanto Agung L.                               sebagai Direktur

Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan:

Gidion Hasan                                           sebagai Presiden Komisaris

Agus Tjahajana Wirakusumah             sebagai Komisaris Independen

Bambang Trisulo                                     sebagai Komisaris Independen

Bambang Widjanarko E.S.                    sebagai Komisaris Independen

Chiew Sin Cheok                                     sebagai Komisaris

Sudirman Maman Rusdi                        sebagai Komisaris

Gunawan Geniusahardja                       sebagai Komisaris

Thomas Junaidi Alim W.                       sebagai Komisaris

  1. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi Perseroan ini dalam akta tersendiri dihadapan Notaris dan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Mata Acara Keempat
  2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan; serta
  3. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp4.327.154.000,- gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
  1. Mata Acara Kelima
  2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor Akuntan Publik dan Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024;
  3. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk Hamdhani Dzulkarnaen Salim mengucapkan terima kasih untuk para stakeholder atas dukungan penuh yang diberikan, sehingga Astra Otoparts dapat terus berkarya dan meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Iklan