RUPST ADIRA FINANCE Memutuskan Pembayaran DIVIDEN Sebesar 50% Dari Laba Bersih Tahun 2024

RuangOto.com – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance” atau “Perusahaan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang menghasilkan beberapa keputusan antara lain sebagai berikut:
RUPST telah menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (firma anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited), dengan opini audit wajar tanpa modifikasian, dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Selanjutnya, RUPST juga memutuskan membayarkan dividen tunai sekitar 50% dari laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 atau sebesar Rp703 miliar atau Rp703 per lembar saham. Pembayaran dividen ini akan dibayarkan pada tanggal 25 April 2025. Adira Finance secara konsisten terus memberikan apresiasi atas dukungan para pemegang saham. RUPST juga memutuskan untuk menyisihkan Rp14,1 miliar atau 1% dari laba bersih sebagai dana cadangan umum sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Di samping itu, RUPST memutuskan untuk menunjuk Elisabeth Imelda sebagai Akuntan Publik dan Liana Ramon Xenia & Rekan (firma anggota Deloitte Southeast Asia Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2025.
RUPST menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak Eng Heng Nee Philip dari jabatannya selaku Komisaris Perusahaan. Selain itu juga menerima perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Hafid Hadeli di PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi yang telah diberikan selama masa tugasnya. Kami juga berharap keduanya dapat terus sukses kedepannya.
Selanjutnya, RUPST juga menyetujui pengangkatan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto selaku Komisaris Perseroan dan Bapak Ricky Gunawan selaku Direktur Perseroan, yang akan efekif menjabat setelah lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan dari OJK. Kami mengucapkan selamat bergabung kepada Bapak Honggo Widjojo Kangmasto di Jajaran Komisaris dan Bapak Ricky Gunawan di Jajaran Direksi Perusahaan. Kami yakin dengan keahlian, pengalaman, dan kapabilitas yang mereka miliki, keduanya akan memberikan kontribusi terbaik bagi Perusahaan dan Industri Pembiayaan.
Dengan demikian susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan menjadi sebagai Dewan Komisaris/Board of Commissioners Komisaris Utama/President Commissioner : Daisuke Ejima
Komisaris Independen/Independent Commissioner : Krisna Wijaya
Komisaris Independen/Independent Commissioner : Manggi Taruna Habir
Komisaris/Commissioner : Congsin Congcar
Komisaris/Commissioner : Honggo Widjojo Kangmasto (*)
Direksi/Board of Directors
Direktur Utama/President Director : I Dewa Made Susila
Direktur/Director : Swandajani Gunadi
Direktur/Director : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur/Director : Harry Latif
Direktur/Director : Denny Riza Farib
Direktur/Director : Sigit Hendra Gunawan
Direktur/Director : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur/Director : Takanori Mizuno
Direktur/Director : Ricky Gunawan (*)
* Efektif sejak tanggal lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan / Effective since passing the Otoritas
Jasa Keuangan Fit and Proper Test Terakhir, Perusahaan melaporkan penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 senilai Rp1,6 triliun, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 senilai Rp 400 miliar, dan Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV Tahun 2024 senilai Rp2,0 triliun. Setelah dikurangi dengan biaya penerbitan, seluruh dana hasil dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut digunakan untuk mendanai pembiayaan konsumen sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan