Mobil Terbakar Karena Kejahatan, Apakah Ditanggung Asuransi?
RuangOto.com – Memiliki asuransi mobil di tengah kondisi yang tak menentu seperti sekarang sudah meniadi pilihan banyak orang untUk mendapatkan rasa peace of mind dimana asuransi sendiri dilihat sebagai sarana ”pengalihan kemungkinan adanya risiko” atau kerugian yang disebabkan beberapa hal kepada satu atau beberapa penanggung. Namun bagi pemegang polis perlu diketahui bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang teriadi pada mobil Anda dapat ditanggung sepenuhnya Oleh pihak asuransi Anda.
Melansir dari beberapa media mengenai masih maraknya insiden mobil terbakar dikarenakan Oleh tindak keiahatan, tentunya muncul pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang sudah diasuransikan, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika terbakar karena tindak kejahatan?
SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaia merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
”Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” jelasnya.
Namun kembali lagi ditanggung tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar, jika penyebab terbakarnya mobil tersebut dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung; orang yang tinggal bersama tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan Oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas, tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover. Terkait hal ini juga sudah tertuang pada Bab Il Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung Oleh pihak asuransi seperti Bab Il Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi: ”Pertanggungan ini tidak meniamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”
Pada bab ll Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak keiahatan yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab ll Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi. Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.
Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan. Sebagai Solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di lihat ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.
Bagaimana cara klaim mobil yang terbakar? Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara Untuk mengklaim akibat kebakaran caranya sangat mudah, Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda 24 jam atau pun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang sudah tercantum di dalam polis.
Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Melalui perluasan laminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa demikian atau membutuhkan bantuan darurat, segera lapor dengan menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan dari Garda Siaga secara gratis.