ruangoto.com

MITSUBISHI FUSO BERSAMA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN SOSIALISASIKAN WACANA ZERO ODOL

RuangOto.com – PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi kendaraan niaga Mitsubishi Fuso di Indonesia, bersama dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menggelar diskusi mengenai sosialisasi wacana Zero Over Dimension Over Load (ODOL) kepada perusahaan karoseri dan dealer.
Lima puluh perusahaan karoseri dan juga lebih dari 20 group dealer dari seluruh Indonesia hadir untuk mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Sigit Irfansyah. ATD, M.Sc selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Zero ODOL ditargetkan dapat terealisasi sepenuhnya di tahun 2021 mendatang. Regulasi ini demi dihadirkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Pemerintah Indonesia akan menindak tegas pelanggaran ODOL, sanksi berupa denda hingga hukuman pidana yang diatur dalam pasal 277, UU 22 Tahun 2009. Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, diantaranya merusak jalan & jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.
Perusahaan Karoseri menjadi pihak penting, karena disinilah kerangka badan kendaraan dibangun. Perusahaan Karoseri dihimbau agar mematuhi regulasi yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka Pemerintah tdak akan meloloskan berkas-berkas perijinan kendaraan seperti SKRB dan SRUT.

Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam UU 22 Tahun 2009, PP 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta PM 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal, yaitu pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi kendaraan. Upaya lain yang dilakukan Pemerintah dalam mempermudah pengurusan berkas perijinan yaitu melalui sistem online.

Mencegah dan memerangi ODOL butuh kerjasama,komitmen, serta kesadaran semua pihak. Kepentingan bisnis tidak harus mengabaikan kerugian negara akibat ODOL, kepentingan bisnis juga tidak harus mengabaikan keselamatan bersama.

Iklan